Sungguh Terlalu! Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan di Cikarang Selatan Kelabui Seorang Wanita Hingga Rp50 Juta

Bermodal kaos bertuliskan ‘Bareskrim’ dan masker berlogo Polri, polisi gadungan berinisial HW itu berhasil menipu korbannya hingga Rp50 juta.
Bermodal kaos bertuliskan ‘Bareskrim’ dan masker berlogo Polri, polisi gadungan berinisial HW itu berhasil menipu korbannya hingga Rp50 juta.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan membekuk HW (38), seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Bermodal kaos bertuliskan ‘Bareskrim’ dan masker berlogo Polri, polisi gadungan  itu berhasil menipu korbannya hingga Rp50 juta.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Chalid Thayib menjelaskan terduga pelaku penipuan dan penggelapan itu berhasil ditangkap usai dijebak oleh korbannya, seorang perempuan berinisial  LS (40).

Bacaan Lainnya

Korban yang datang bersama anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan dengan mudah menangkap HW setibanya di salah satu hotel di Jalan Inspeksi Kalimalang. Kecamatan Tambun Selatan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Iya betul, pelaku sudah kami amankan di wilayah Tambun,” Chalid, Jum’at (27/01).

Dia menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh polisi gadungan ini bermula ketika korban dan pelaku bertemu di wilayah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan pada Kamis (26/01) kemarin sekira pukul 18.00 WIB.

Saat itu korban memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian dengan alasan akan dibersihkan aura negatifnya agar rezekinya lancar.

Kemudian, pelaku memberikan bungkusan plastik yang diduga uang kepada korban dan pelaku meminta korban untuk membuka tiga bulan kemudian. Namun karena penasaran, korban membuka bungkusan tersebut dan isinya hanyalah potongan kertas menyerupai tumpukan uang dilakban.

“Jadi modus pelaku ini mengaku–ngaku dirinya sebagai anggota polisi aktif, agar calon korbannya percaya,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 kaos berwarna merah bertuliskan Bareskrim, satu bundel kertas warna putih berukuran sebesar uang kertas, satu unit kendaraan merk tanpa plat nomer dan satu masker berlogo Polri.

“Atas perbuatannya, HW disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait