Tak Kantongi Izin, Pool Party di Cikarang Timur Dibubarkan

Muda-mudi yang sudah berkumpul dan siap untuk berjoget diiringi disk jockey (DJ) terpaksa harus kembali saat petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polres Metro Bekasi dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) tiba di lokasi, Jum'at (27/01) malam.
Muda-mudi yang sudah berkumpul dan siap untuk berjoget diiringi disk jockey (DJ) terpaksa harus kembali saat petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polres Metro Bekasi dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) tiba di lokasi, Jum'at (27/01) malam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Panitia penyelenggara pool party disalah satu café di Kecamatan Cikarang Timur tergolong nekat.  Meski belum mengantongi izin keramaian, panitia penyelenggara tetap saja menggelar party di tepi kolam renang di lokasi tersebut pada Jum’at (27/01) malam.

Alhasil, muda-mudi yang sudah berkumpul dan siap untuk berjoget diiringi disk jockey (DJ) terpaksa harus kembali saat petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polres Metro Bekasi dan Detasemen Polisi Militer (Denpom)  tiba di lokasi.

Bacaan Lainnya

Panitia penyelenggara pool party dengan tajuk Stuck on Pandora Island itu pun kelabakan lantaran tak bisa menunjukan izin keramaian.

“Kegiatan malam ini hasil laporan masyarakat, karena seminggu ini panitia terus melakukan promosi atau memviralkan acara Pool Party ini di sosial media mereka,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rohadi.

Sempat terjadi adu argument antara petugas dan pihak panitia penyelenggara. Namun, lantaran pihak penyelenggaran sebelumnya telah diperingatkan untuk mengurus izin keramaian namun tidak diindahkan, petugas gabungan akhirnya terpaksa membubarkan kegiatan tersebut.

“Sebelumnya kita sudah pra survey. Kita sudah informasikan pada panitia agar mengurus izin. Karena bentuknya keramaian mereka harus mengurus izin keramaian. Ada yang diurus bisa melalui Polsek dan Polres yang diketahui Camat setempat,” kata Rohadi.

“Sesuai perintah pimpinan kalau acara itu tidak berijin dari pihak manapun kami diperintah membubarkan. Dan kita berkolaborasi sidak gabungan dengan Denpom juga Polres Metro Bekasi untuk membubarkan acara tidak berizin ini,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, petugas gabungan dengan dipimpin Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi juga turut melakukan test urin kepada 30 orang yang hadir di acara tersebut.

“Test urine sudah dilakukan secara random sebanyak 30 orang dan hasilnya semua negatif. Dari laporan panitia mereka itu mahasiswa disalah satu kampus,” ujar Rohadi.

Sementara itu, salah satu seorang panitia menjelaskan kegiatan ini dibuka untuk umum tidak ada hubungan atau kaitannya dengan kampus tempat mereka kuliah. “Ini dibuka untuk umum, jadi bukan acara private atau acara kampus,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait