BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Seorang sekuriti sebuah proyek ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat bertugas.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menjelaskan pelaku berinisial SH (44). Dia ditangkap di pos security PT. Pulau Intan di Kawasan Industri Delta 8, Kp. Babakan, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru pada Senin (12/08) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka berhasil ditangkap di pos tempatnya bekerja. Tersangka merupakan seorang sekuriti,” ungkapnya, Rabu (14/08).
Penangkapan terhadap SH bermula ketika anggota Polsek Serang Baru mendapat infomasi bahwa di lokasi pos sekuriti tempat SH bekerja kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Petugas langsung lakukan pengintaian selama satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti dari laporan dugaan transaksi narkoba di TKP,” ungkapnya.
Setelah mendapat gambaran ciri-ciri diduga pelaku, polisi langsung menghampiri pos sekuriti yang saat itu hanya dijaga SH. Oleh polisi, ia diperiksa dan digeledah seluruh badan serta lingkungan sekitar.
“Dari pengeledahan ditemukan satu bungkus paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor sebelah kanan sepeda motornya yang di parkir di samping pos jaga sekuriti,” ungkapnya.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku barang haram itu merupakan pesanan milik temannya bernama Mas Min seorang tukang las. SH berperan sebagai perantara transaksi dengan imbalan memakai sabu secara gratis.
“Dia (SH) mengaku dapat barang (Sabu) dari seorang bandar bernama Neong,” papar Sunardi.
Setelah mendapat infomasi bahwa barang haram itu didapat dari seorang bandar bernama Neong, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediamannya. Disana, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati empat paket bungkus sabu siap jual, satu set alat pakai sabu berupa bong, serta uang tunai Rp 450.000 yang disembunyikan di lubang angin pintu kamar.
“Saat itu tersangka (Neong) sudah tidak ada di rumahnya, hanya ada istrinya yang menyaksikan proses penggeledahan,” imbuhnya.
Adapun untuk pelaku SH dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Serang Baru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pria yang setiap hari bekerja sebagi sekuriti ini harus mendekam ditahanan polsek, dia diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. (BC)