BERITACIKARANG.COM, SETU – Dua pemuda usia belasan tahun, yakni HAP (19) dan MF (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Setu karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap di Jl. Raya Cibuntu, Desa Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat pada Sabtu 16 November 2019 lalu.
Kepala Unit Reskrim Polsek Setu, Iptu Purwanto menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. “Kami mendapat dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat jual beli narkotika. Lalu dilakukan penyelidikan dan dicurigai dua orang laki-laki yang diduga kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis daun ganja,” ungkapnya, Rabu (20/11).
Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa dua bungkus kertas kecil warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,8 gram. “Selain itu kita juga turut mengamankan 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi B 4569 FED yang dibawa para pelaku,” kata dia.
Kepada penyidik, HAP dan MF mengaku jika ganja kering yang dibawanya dibeli dari temannya seharga Rp. 400 ribu. Ganja kering tersebut, rencananya akan dijual kembali dan sisanya akan dikonsumsi. “Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku kita amankan ke Mapolsek Setu. Kasusnya masih kita kembangkan,” tutupnya. (BC)