BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Wakil Bupati Rohim Mintareja mengakui angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih tinggi. Meski menjadi salah satu daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, kenyataannya banyak warga pribumi yang justru tidak memiliki pekerjaan.
BACA : Mustakim : Masyarakat Kabupaten Bekasi Tidak Boleh Mati di Lumbung Padi
Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan yang telah disahkan pada Rabu 10 Agustus 2016 kemarin, pengusaha wajib memprioritaskan warga lokal bekerja. Perda tersebut telah disetujui meski masih memiliki sejumlah catatan. Ia berharap Perda tersebut dapat segera diaplikasikan.
“Mudah-mudahan ini dengan diperdakannya tentang ketenagakerjaan ini tujuannya untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi… Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih tinggi loh, masih di atas 10 persen,” kata Rohim.
BACA : Perda Ketenagakerjaan disahkan, Warga Lokal Diprioritaskan
Diungkapkan dia, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu tujuan warga daerah mencari pekerjaan. Hanya saja, warga pendatang hadir dan bekerja namun pekerja lokal Kabupaten Bekasi justru tidak dipekerjakan. Menurut Rohim, prioritas bagi warga lokal harus dibuat aturan yang mengikat agar warga Kabupaten Bekasi pun turut menikmati pesatnya pertumbuhan dunia industri.
BACA : Buruh Siap Kawal Perda Ketenagakerjaan
“Tujuannya untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, juga untuk menampung tenaga-tenaga lokal, baik itu yang tenaga ahli maupun non ahli. Tidak keseluruhan tenaga kerja itu harus warga Kabupaten Bekasi tapi ada proritas. Kalau tidak begitu, dari luar banyak yang datang tapi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih tetap tinggi,” kata dia.
Diungkapkan Rohim, Perda ketenagakerjaan tersebut sudah diwacanakan sejak dia masih menjadi anggota dewan. “Perda ini sebetulnya mendesak, saya minta dibuatkan perda ini dari dulu semenjak masih di dewan supaya ada ketentuan yang mengatur di luar undang-undang. Karena perda itu lebih rinci dan jangan berbenturan dengan undang-undang. Mudah-mudahan membantu mengurangi pengangguran yang selainjutnya mengurangi angka kemiskinan,” kata dia.
Dalam pasal 29 raperda tersebut, disebutkan perusahaan wajib memberikan kesempatan terhadap tenaga kerja lokal dengan lebih mengutamakan warga sekitar. Kesempatan itu diberikan pada warga yang memiliki keahlian maupun non keahlian dengan mempertimbangkan standar kompetensi tenaga kerja oleh perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan yang mengindahkan pasal tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. (TA)