BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran anggota Polsek Cikarang Barat dan Polsek Tambun melakukan razia minuman keras (miras).
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP. Endang Longla mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat dan bertujuan untuk meminimalisir tindakan kriminalitas.
“Dalam operasi yang dilakukan anggota Polsek Cikarang Barat tadi malam kepolisian berhasil mengamankan 42 botol minuman keras dari Kios Jamu milik Guntur yang ada di Lampu Merah Hotel Perdana dan Kios Jamu milik Adri yang ada di Bojong Koneng,” kata Endang, Rabu (25/05).
“Sementara anggota Polsek Tambun, siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan 302 botol minuman keras dari warung klontong milik Giatno yang berada di Kp. Jati, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan,” sambungnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pedagang miras. Sementara ratusan botol miras tersebut, turut diamankan sebagai barang bukti di Polsek Cikarang Barat dan Polsek Tambun. (DB)