BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Aparat Kepolisian Sektor Tambun masih memburu pelaku penipuan berkedok penawaran lowongan kerja yang dialami oleh Fajar Hardianto dan kelima orang temannya.
BACA : Cari Kerja via BBM, Enam Orang Ini Malah Tertipu Jutaan Rupiah
“Jika tersangka sudah kita amankan akan dikenakan pasal tentang penipuan dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana, Jum’at (21/04) malam.
Atas kejadian itu, ia pun meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dengan tidak mudah memberikan uang kepada orang yang tidak dikenal apalagi dengan cara ditransfer.
“Kan lebih baik ketemu orangnya sehingga kita juga bisa mengetahui dan lebih mengenal profil orang tersebut,” kata dia. (BC)