Polsek Cibarusah Ringkus Pencuri Bermodus Pemulung

Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman saat menggelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka AB, Jum'at (24/07).
Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman saat menggelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka AB, Jum'at (24/07).

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH  – Kepolisian Sektor Cibarusah menangkap seorang terduga pencuri berinisial AB. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang dihuni T di Perumahan Griya Mutiara Asri RT 005/014 Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah pada hari Kamis 23 Juli 2020 kemarin.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka diketahui berputra-putar di komplek perumahan tersebut menggunakan gerobak motor untuk mencari barang rongsok. Sesampainya di TKP tersangka melihat rumah korban digembok (kosong) dan tersangka langsung berfikir untuk untuk melakukan aksi pencurian di rumah tersebut ,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah AKP Sukarman, Jum’at (24/07).

Bacaan Lainnya

AB berhasil masuk ke dalam melalui pintu belakang rumah T yang saat itu dalam keadaan terkunci.  Hanya dalam satu tarikan, daun pintu yang hanya terbuat dari triplek berhasil dibuka. “Saat itu situasi memang sedang sepi. Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang lalu dimasukan ke dalam karung yang dibawanya,” kata dia.

Adapun barang yang berhasil dibawa AB diantaranya blender, kompor gas, amply player, pompa air, dvd player hingga tv mobil. “Barang-barang tersebut dibawa tersangka AB dengan cara dicicil sebanyak dua kali lalu dimasukan ke dalam gerobak motor yang terparkir tak jauh dari TKP,” kata dia.

Naas saat kembali masuk ke dalam rumah tersebut, beberapa orang warga memergoki aksi AB dan berhasil menangkapnya.  Selanjutnya, AB dibawa ke Polsek Cibarusah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tutupnya. (BC)

Pos terkait