Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakat Bahas 12 Raperda di 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan DPRD setempat menyiapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun 2024.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan DPRD setempat menyiapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut terungkap dari hasil Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penetapan Keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2024, Selasa (28/11) malam.

Bacaan Lainnya

BACA: APBD Kabupaten Bekasi 2024 Naik Jadi Rp7,3 Triliun Lebih

“Dari hasil pembahasan ternyata ada 12 yang disepakati untuk dibahas. Ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bekasi khususnya dalam regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Ke 12 Raperda tersebut, sambungnya, merupakan usulan dari Pemkab Bekasi. Tiga diantaranya merupakan pembahasan reguler, yakni terkait dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023,   Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda APBD 2025.

“Sisanya merupakan Raperda usulan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan sudah memajdi amanat di undang-undang untuk ditetapkan di 2024,” kata dia.

Adapun 12 Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada triwulan I tahun 2024, yaitu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda Perubahan Kedua atas Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Kemudian pada triwulan dua yakni Raperda Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup serta Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Selanjutnya pada triwulan tiga yaitu Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045,  Raperda Limbah Non-B3 dan Persampahan dan Raperda Perubahan atas Perda No.12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi.

Sedangkan pada triwulan empat terdapat dua Raperda yang akan dibahas, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Raperda APBD tahun 2025. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait