BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Polisi menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mencari mobil gadaian melalui media sosial (medsos). Setelah dapat, pelaku berinisial G dan T kemudian menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
Kapolsek Cikarang Timur AKP Bambang Krisnadi mengatakan, aksi para pelaku dilakukan berkelompok. Kemudian, kata dia, pelaku sengaja mencari korbannya melalui media sosial yang kepepet ingin meminjam uang dengan jaminan menggadaikan mobil.
“Tertangkapnya kedua pelaku ini atas laporan korban di tempat kejadian di Kecamatan Cikarang Timur. Korban yang meminjam uang sebesar Rp45 juta dan setelah akan dibayarkan uang itu dan ingin mengambil mobilnya tersebut ternyata unit mobil milik korban sudah tidak ada melainkan sudah dijual,” kata Bambang, Senin (12/12).
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tiga pelaku lainnya. Salah satunya yakni N, seorang wanita yang menjadi pendana dari setiap adanya kendaraan yang akan digadai.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu satu surat pemberitahuan dari leasing, kemudian foto copy BPKB mobil, dan dua unit handphone. Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara. (dim)