Pemkab Bekasi Alokasikan Anggaran Pemilu 2024 Rp135 Miliar, Ini Rinciannya…

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi penambahan 5 kursi DPRD di Kabupaten Bekasi, Senin (12/12) malam.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi penambahan 5 kursi DPRD di Kabupaten Bekasi, Senin (12/12) malam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran untuk tahapan Pemilu 2024 dengan menyisihkan anggaran pembangunan daerah setempat sebesar Rp135 miliar.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan anggaran tersebut  akan disisihkan untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh dua lembaga di wilayahnya, yakni  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bacaan Lainnya

“Pencairan bantuan keuangan atau hibah tersebut akan dicicil selama 2 tahun mulai tahun 2023 hingga 2024 mendatang. Total KPU Rp117 miliar dan Bawaslu Rp18 miliar,” kata Dani Ramdan saat menghadiri uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Bekasi, Senin (12/12) malam.

Dani mengatakan di tahun 2023 Pemkab Bekasi mengalokasikan 40 persen dari total kebutuhan penyelanggaran dan pengawasan Pemilu, sementara sisanya akan digelontorkan di tahun 2024 mendatang.

“Di tahun 2023 pencairan 40 persen. KPU R46,8 miliar dan Bawaslu Rp7,2 miliar. Sisanya 60 persen di tahun 2024,” kata Dani.

Dijelaskan, pengalokasian anggaran merupakan salah satu hal yang paling mendasar yang telah dipersiapkan pemerintah daerah untuk mensukseskan Pemilu yang dilaksanakan secara serentak tersebut.

“Dengan pengaloasian anggaran ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya mendukung penuh pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan berharap sinergitas para stakeholder pemangku kepentingan Pemilu 2024 tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku guna terciptanya Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi yang aman, damai dan demokratis,” kata dia.

Diketahui, ada tiga pemilihan umum yang bakal diselenggarakan dilakukan serentak pada 2024, yaitu pemilihan presiden, pemilihan DPRD dan DPR pada 14 Februari 2024, serta pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024. Pemilu yang dihelat tiap lima tahun sekali ini membutuhkan anggaran yang tak sedikit. (dim)

Pos terkait