Kursi DPRD Bertambah 5, KPU Kabupaten Bekasi Sodorkan 3 Rancangan Dapil di Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di acara uji publik tentang rencana daerah pemilihan (dapil) dan alokasi penambahan kursi anggota DPRD dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Senin (12/12).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di acara uji publik tentang rencana daerah pemilihan (dapil) dan alokasi penambahan kursi anggota DPRD dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Senin (12/12).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar uji publik tentang rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi penambahan lima kursi anggota DPRD dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024.

“Uji publik dengan membuka kesempatan kepada masyarakat seluas-luasnya terkait dengan rencana penataan daerah pemilihan (dapil) kami lakukan karena adanya penambahan lima kursi dari 50 menjadi 55 pada Pemilu 2024. Hal ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,”  kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Senin (12/12).

Bacaan Lainnya

Adanya tambahan 5 kursi pada Pemilu 2024, disikapu KPU Kabupaten Bekasi dengan menawarkan tiga rancangan dapil yang bisa dipilih dengan memperhatikan 7 prinsip yang harus terpenuhi di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan.

Adapun rancangan pertama dengan rincian dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu sebanyak 12 kursi, dapil 2 yang terdiri Cibitung dan Cikarang Barat dari sebanyak 8 kursi, dapil 3 yang terdiri dari Tambun Selatan sebanyak 8 kursi, dapil 4 yang terdiri dari Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara sebanyak 8 kursi, dapil 5 yang terdiri dari Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong sebanyak 8 kursi dan dapil 6 yang terdiri dari Cikarang Utara, Karang Bahagia, Cikarang Timur sebanyak 8 kursi.

Kemudian rancangan kedua dengan rincian dapil 1 yang terdiri dari Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu sebanyak 9 kursi, dapil 2 yang terdiri dari Cibitung, CIkarang sebanyak 8 kursi, dapil 3 yang terdiri dari Tambun Selatan sebanyak 8 kursi, dapil 4 yang terdiri dari Tarumajaya, Babelan, Tambun Utara sebanyak 8 kursi, dapil 5 yang terdiri dari Sukawangi, Tambelang, Karang Bahagia, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong 10 kursi, dan dapil 6 yang terdiri dari Cikarang Utara, Cikarang Timur, Kedungwaringin, Cikarang Selatan sebanyak 10 kursi.

Sementara rancangan ketiga dengan rincian dapil 1 yang terdiri Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu sebanyak 9 kursi, dapil 2 yang terdiri dari Cibitung dan Cikarang Barat 8 kursi, dapil 3 yang terdiri dari Tambun Selatan 8 kursi, dapil 4 yang terdiri dari Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Sukatani sebanyak 7 kursi, dapil 5 yang terdiri dari Tarumajaya, Babelan, Muaragembong sebanyak 7 kursi, Dapil 6 yang terdiri dari Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Cabangbungin 7 kursi serta  dapil 7 yang terdiri dari Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan 9 kursi.

“Penataan dapil dan alokasi kursi bisa saja berkembang sesuai dengan adanya masukan dan saran dari masyarakat dengan memperhatikan 7 prinsip yang diatur dalam Juknis Penataan Dapil. Memang untuk penataan dapil ini sangat sulit memenuhi semua harapan masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Oleh karenanya KPU Kabupaten Bekasi sangat terbuka dan transparan menerima masukan maupun saran berkaitan dengan kemaslahatan kabupaten Bekasi melalui uji publik ini,” kata Jajang.

Dia menambahkan hasil uji publik ini selanjutnya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi dan pada bulan Februari KPU RI akan menetapkan dapil pemilihan di seluruh Indonesia. “Insyallah nanti pada tanggal 14 Desember kami akan lakukan uji publik kedua dengan melibatkan teman-teman dari partai politik sebelum kita sampaikan ke KPU RI kaitan tentang tiga alternatif rancangan dapil yang sudah kami susun dibawah pengawasan Badan Pengawasan Pemilu,” tuturnya.

Sementara itu Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat mendukung penuh proses tahapan yang sedang dijalankan KPU Kabupaten Bekasi. Pihaknya juga berharap KPU dalam melaksanakan tahapan demi tahapan tetap mengikuti regulasi yang ada dan tidak ada kepentingan dalam hal penetapan dapil dan alokasi kursi sehingga dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi berjal denganan aman dan lancar sesuai dengan yang diharapkan.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya berharap sinergitas para stakeholder pemangku kepentingan Pemilu 2024 tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku guna terciptanya Pemilu 2024 di Kabupate Bekasi yang aman, damai dan demokratis,” kata dia.

Pos terkait