Optimalkan Barang Milik Daerah, Pemkab Bekasi dan Pemkot Wacanakan Tukar Guling Aset

Pertemuan antara Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan Penjabat Wali Kota Gani Muhammad di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (27/02). Pertemuan ini merupakan agenda lanjutan dari pembahasan aset antara kedua pemerintah daerah.
Pertemuan antara Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan Penjabat Wali Kota Gani Muhammad di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (27/02). Pertemuan ini merupakan agenda lanjutan dari pembahasan aset antara kedua pemerintah daerah.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi membuka wacana tukar guling aset (ruislag) terhadap sejumlah lahan milik pemerintah kabupaten yang berada di wilayah kota maupun sebaliknya.  Langkah ini dilakukan agar lahan milik kedua pemerintah daerah yang saling menumpang itu dapat dimanfaatkan secara optimal.

BACA: 2021 Harus Kelar! KPK Minta Sertifikasi Aset Pemkab Bekasi Dipercepat

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan Penjabat Wali Kota Gani Muhammad di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (27/02). Pertemuan ini merupakan agenda lanjutan dari pembahasan aset antara kedua pemerintah daerah.

“Kami terus berprogres, pertama dengan tukar menukar informasi dan statusnya, kemudian kami bahas juga alternatif pemanfataannya. Yang jelas kita berkomitmen bagaimana aset kedua daerah ini bisa dimanfaatkan tanpa mengesampingkan aspek administratif, hukum dan rasionalitas,” kata Dani Ramdan, usai pertemuan.

Seperti diketahui, meski pemekaran pemerintah daerah Kabupaten dengan Kota Bekasi telah terjadi sejak tahun 2000 silam, akan tetapi persoalan kepemilikan aset dan pemanfaatannya tak kunjung terselesaikan. Untuk itu dalam beberapa pekan terakhir persoalan aset antara dua pemerintahan ini fokus dibenahi.

Dari hasil pendataan, sedikitnya terdapat 14 aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.  Salah satunya  eks Tanah Tapos  seluas kurang lebih 5 hektare yang berlokasi di Jalan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi yang masih berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Disisi lain juga terdapat sejumlah aset Pemerintah Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, diantaranya Eks TKD Jatiasih yang berada di Kampung Singkil, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan seluas lebih kurang 4 hektar serta Eks TKD Pedurenan yang berada di Kampung Pulo Puter Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara seluas kurang lebih 3,2 hektar.

“Memang (dari 14 aset Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi) ada beberapa yang sudah kita tawarkan untuk dikerjasamakan karena itu titiknya di kota dan tercantum di berita acara dulu waktu pemekaran. Tetapi ada juga yang memang butuh diskusi lebih lanjut, mungkin secara berita acara ada di penguasaan kabupaten tetapi urgensinya ada di kota, begitupun sebaliknya. Ini yang terus kita musyawarahkan,” ungkap Dani.

Dani mengatakan, sebeleum rencana kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi direalisasikan pihaknya bakal menghitung nilai pemanfaatan aset milik Kabupaten Bekasi terlebih melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasilnya akan menjadi dasar Pemkab Bekasi menetapkan nilai kerja sama.

Penjabat Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad mengatakan, pihaknya telah mengusulkan penggunaan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di wilayahnya. Hanya saja, usulan tersebut masih menunggu hasil penilaian KJPP.

“Karena dari sisi Pak Bupati sedang melakukan kebijakan aprasial, kami menunggu, kalau lebih pas seperti apa. Kalau sesuai dengan kemampuan kota tentu jadi prioritas. Tapi masih banyak cara lain, apakah nanti akan tukar menukar aset kabupaten dengan kota, tapi yang jelas yang ada di kota itu termanfaatkan. Begitupun sebaliknya,” ucap dia.

Tukar Guling

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, terdapat sejumlah opsi penyelesaian aset dalam pertemuan tersebut. Awalnya pihak Pemkot mengusulkan untuk menghibahkan aset pemkab  yang ada di wilayah kota. Namun usulan tersebut tidak disetujui. “Karena tentu saja kalau hibah itu ada yang senang menerima, tapi belum tentu yang memberi. Sehingga tidak kami setujui,” ucap dia.

Selanjutnya diusulkan dengan cara ruislag. Pemkot mengusulkan aset milik Pemerintah Kabupaten yang ada di Kota Bekasi untuk ditukar guling dengan asset Pemkot yang ada di Kabupaten Bekasi. Wacana ini dinilai menjadi jalan tengah agar lahan milik kedua pemerintah daerah dapat dimanfaatkan.

“Karena memang banyak katanya lahan di sekitaran kantor pemkot yang milik kabupaten. Kami pikir itu jalan tengah untuk ruislag, tapi tentu harus dihitung dulu berapa nilainya. Kemudian lahan pengganti pun harus sesuai dengan secara nilai bukan cuma luasnya,” ucap dia.

Selain menggandeng Pemerintah Kota Bekasi, pihaknya juga tengah membuka peluang kerjasama dengan pelaku dunia usaha untuk pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, dari 14 lahan milik Pemkab Bekasi yang berada di wilayah kota, baru tiga bidang lahan yang telah dimanfaatkan dan seluruhnya hasil kerja sama dengan pihak swasta.

“Dengan adanya kerja sama baik dengan pemkot maupun pelaku dunia usaha tentunya harapan kita akan ada lagi aset pemkab yang bisa lebih dimanfaatkan dan menjadi sumber pendapatan baru,” ucap dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait