BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi sudah mengeluarkan himbauan agar para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) menutup usahanya di bulan suci Ramadhan 2016. Ia berharap, agar himbauan tersebut dapat diikuti dengan baik oleh para pengusaha THM di Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah mengeluarkan himbauan agar tempat hiburan tutup total selama bulan Ramadhan. Hal ini demi menghargai umat Islam yang tengah beribadah,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH. Athohilah Mursyid, Jum’at (03/06).
Berkaca pada bulan Ramadhan lalu, ia pun mengakui jika realitas di lapangan masih banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan suci umat Islam itu dan tidak mengindahkan himbauan tersebut.
“Kami siap untuk turun kelapangan bersama aparat penegak hukum jika masih ada THM yang buka di bulan puasa,” ucapnya.
Meskipun bukan ranah MUI untuk menegakan aturan tersebut, Athohilah mengaku jengah dan kesal melihat adanya THM yang buka pada ramadhan tahun lalu.
“Perlu peran dari semua unsur masyarakat dan tokoh agama, serta kompak memaksa tempat hiburan malam tutup total dibulan suci Ramadhan ini,” tandasnya. (DB)