BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Para pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi terancam tidak bisa menggunakan kendaraan dinas untuk angkutan mudik Lebaran. Fungsi mobil dinas untuk pelayanan masyarakat, bukan angkutan pribadi.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menyarankan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi atau umum. Hal itu diungkapkan Neneng usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (27/06).
“Ya udah lah nggak usah naik mobil dinas, naik bis aja suruh pulang,” kata Neneng.
Ia pun dalam waktu dekat akan membuat surat edaran yang dibuat Sekda agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan imbauan yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terkait pelarangan kendaraan dinas sebagai kendaraan mudik lebaran 2016. (DB)