Mobil Dinas Tidak Boleh dipakai Mudik, Bupati : Pulang Kampung Naik Bis Aja

Deretan mobil dinas yang terparkir di area perkantoran Pemkab Bekasi.
Deretan mobil dinas yang terparkir di area perkantoran Pemkab Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Para pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi terancam tidak bisa menggunakan kendaraan dinas untuk angkutan mudik Lebaran. Fungsi mobil dinas untuk pelayanan masyarakat, bukan angkutan pribadi.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menyarankan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi atau umum. Hal itu diungkapkan Neneng  usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (27/06).

Bacaan Lainnya

“Ya udah lah nggak usah naik mobil dinas, naik bis aja suruh pulang,” kata Neneng.

Ia pun dalam waktu dekat akan membuat surat edaran yang dibuat Sekda agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai  dengan imbauan yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terkait pelarangan kendaraan dinas sebagai kendaraan mudik lebaran 2016. (DB)

Pos terkait