Maju di Pileg 2019, Aspuri Masih Menjabat Kepala BPBD Kabupaten Bekasi

Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Aspuri
Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Aspuri

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Aspuri dikabarkan maju sebagai Bakal Calon Anggota Lesgilatif (Bacaleg) di Pemilu 2019. Meski demikian, Aspuri belum pensiun atau mengundurkan diri dari jabatannya dan masih berstatus ASN.

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Oded S. Yahya. “Nggak ada, nggak ada pengunduran diri. Saya juga belum tau,” kata dia, Rabu (01/08).

Bacaan Lainnya

Karena itu Oded pun yakin Aspuri masih berstatus ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.

Aspuri saat ditemui ketika menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dengan agenda pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2ABPB) Kabupaten Bekasi Tahun 2017, membenarkan terkait pencalonannya sebagai wakil rakyat di Pemilu 2019 mendatang.

“Insya Allah doakan saja,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa ia rencananya akan maju dari Dapil III Tambun Selatan lewat partai NasDem.

Terkait dengan pencalonannya, Aspuri mengaku tidak ada masalah. Bahkan, kata dia, pengajuan pensiun dan pengunduran dirinya sebagai Kepala BPBD Kabupaten Bekasi sudah diajukan sejak lama. “Kalau surat proses pensiunnya sudah lama berjalan lama dan infonya sudah turun SK-nya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, di Undang Undang RI No 8 tahun 2012 Bab 7 Pasal 51 dijelaskan bahwa ASN yang ingin menjadi caleg baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat wajib mencantumkan maupun melampirkan surat pengunduran dirinya. Sementara di PKPU RI No 20 tahun 2018 Bab 2 Pasal 7 disebutkan apabila ada ASN yang mencalonkan diri menjadi Bacaleg maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. (BC)

Pos terkait