Main Judi Remi, 3 Orang Warga Mangunjaya diringkus Polisi

Barang bukti yang disita polisi dari tiga tangan tersangka berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 210 ribu
Barang bukti yang disita polisi dari tiga tangan tersangka berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 210 ribu

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Tiga orang penjudi diringkus anggota Polsek Tambun saat sedang asyik main kartu remi di RT 02/023 Kp. Rawa Kedaung, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (30/08).

Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi mengatakan bahwa para pelaku perjudian itu antara lain MI (51) SG (46) dan NM (48). “Ketiga tersangka kami tangkap di sebuah Pos di RT 02/023 Kp. Rawa Kedaung,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ketiga orang tersebut, kata Puji, berawal saat anggota kepolisian melakukan patroli. Kemudian, datang beberapa orang warga dan melaporkan bahwa di TKP sering terlihat perjudian kartu remi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Puji, anggota langsung melakukan pengintaian. Setelah didatangi ke lokasi dan dilihat dari dekat memang benar para tersangka sedang bermain kartu, mereka pun langsung diringkus.

“Dari tangan para tersangka, barang bukti yang disita polisi diantaranya dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 210 ribu,” kata dia. (BC)

Pos terkait