BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Tiga hari menjelang tenggat akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) baru satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang yang merahkankannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.
“Laporan Awal Dana Kampanye ini batasnya tanggal 27 Oktober 2016 pukul 18.00 WIB,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, Senin (24/10).
BACA : Batas Dana Kampanye Calon Bupati Bekasi Rp. 25 Miliar
Dari lima pasangan yang sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon), kata dia, baru satu pasangan calon yang sudah menyerahkan LADK yaitu pasangan Sa’duddin dan Ahmad Dhani yang diusung oleh partai pendukung seperti PKS, Gerindra dan Demokrat.
BACA : Mau Jadi Donatur Dana Kampanye Pasangan Calon di Pikada Kabupaten Bekasi? Ini Syaratnya…
Adapun keempat pasangan yang belum menyerahkan adalah Obon Tabroni – Bambang Sumaryono (Independen), Meilina Kartika Kadir – Abdul Kholik (PDI Perjuangan, PKB, PPP dan PBB), Neneng Hasanah Yasin – Eka Supriatmaja (Golkar, Nasdem, PAN dan Hanura) serta Iin Farihin – KH. Mahmud Al Hafidz (Independen).
“Jadi kami minta kepada tim pasangan calon yang belumm menyerahkan LADK agar mematuhi peraturan dan semua formulir yang sudah kami tentukan,” kata dia. (BC)