BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Jelang Pilkada serentak 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi beberapa waktu ini kerap menyambangi partai-partai politik yang ada di Kabupaten Bekasi.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM himpun, kedatangan KPU Kabupaten Bekasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi Pilkada dan bertujuan agar partai politik lebih memahami tahapan dan aturan yang harus dilakukan. Dalam setiap kunjungannya, KPU Kabupaten Bekasi yang dikomandoi Idham Holik membeberkan syarat serta aturan hukum yang harus dilakukan pengurus partai.
BACA : Ini Alasan KPU Kabupaten Bekasi Gencar Sosialisasi UU Pilkada Sebelum Revisi
“Peran partai juga sangat penting dalam sosialiasi Pilkada, namun juga harus ada aturan yang dipahami di Pilkada ini,” jelas Idham, usai melakukan pertemuan dengan salah satu Parpol di Batiqa Hotel, Jababeka, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Bekasi memaparkan jadwal, agenda serta tahapan-tahapan Pilkada yang akan dimulai pada 30 April 2016. Idham juga menyebutkan bahwa dalam Pilkada 2017 ini berbeda dengan Pilkada 2015 yang dilakukan di daerah lainnya.
“Pilkada saat ini, jadwal kampanyenya lebih panjang yaitu 130 hari, sementara tahun lalu cuma 105 hari,” jelasnya.
Namun, dalam jadwal kampanye itu pasangan calon dan simpatisannya tak bisa melakukan kampanye seenaknya. Sebab, KPU telah mengatur pasangan calon untuk melakukan kampanye.
“Soal sumbangan yang bisa dilakukan untuk lembaga maksimal Rp 1 miliar. Sementara per orangan Rp 50 juta. Dengan begitu ada ketentuan yang harus ditaati partai politik dalam mengusung pasangannya,” papar Idham.
Lanjut dia, terkait dengan politik uang atau money politik, jika salah satu pasangan calon dari partai tertangkap melakukan money politik maka akan ada sanksi di Pilkada berikutnya tidak bisa mengusung calon. “Tetapi money politik ini kan sulit untuk dibuktikan,” jelasnya. (DB)