BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi bakal melakukan rapat pleno penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024 pada Jum’at 30 Agustus 2019 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan rapat pleno penetapan dilakukan atas perintah KPU RI pasca pihaknya memberikan hasil sanding data perolehan suara yang telah diselesaikan.
BACA: Sanding Data Selesai, KPU Bersiap Tetapkan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih
“Hasil sanding data sudah selesai dan sudah ada surat dari KPU RI. Kita diperintahkan melakukan penetapan dan kalau melihat tahapan, insya allah penetapannya di hari Jumat,” kata Jajang Wahyudin, Rabu (28/08).
Nantinya, ke 50 nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024 itu akan diserahkan kepada ke Bupati Bekasi guna diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat agar pelantikannya dapat segera diproses.
“Soal kapan pelantikannya kita tidak tahu, karena itu bukan lagi kewenangan kita. Kami cukup menghantarkan sampai penetapan saja,” kata dia.
Seperti diketahui, pasca sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi diperintahkan untuk melakukan proses sanding data hasil Pemilu 2019.
Proses penyandingan data dilakukan antara formulir C1 dengan C1 Plano di sejumlah TPS di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
Hal ini menyusul dikabulkannya sebagian gugatan yang dimohonkan Partai NasDem untuk hasil pemilu legislatif DPRD Kabupaten Bekasi di Daerah Pemilihan II. (BC)