Kepergok Maling Motor, Pria Asal Karawang Ini digiring Ke Polsek Tambun

maling motor polsek tambun mangunjaya

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ES (20) warga Desa Sabajaya, Kecamatan Tirta Jaya, Kabupaten Karawang.

Kasie Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono mengatakan bahwa peristiwa Curanmor itu terjadi pada Kamis (09/03) malam sekitar pukul 22.10 WIB saat korban, yakni Andi Lomo (44) berada di dalam rumah yang berada di Mangunjaya 1, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Bacaan Lainnya

“Saat itu korban baru pulang ke rumah. Korban memarkir motornya, mengunci stang lalu masuk ke dalam rumah untuk menonton TV,” kata Iptu Tri Mulyono, Jum’at (10/03) pagi.

Tiba-tiba, lanjutnya, korban mendengar suara ‘bletak’ lalu melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor korban dengan jarak sekitar 10 meter dari lokasi motor tersebut diparkir. Korban kemudian berteriak sehingga pelaku mencoba mencoba melarikan diri.

“Tetapi warga yang berkumpul karena mendengar teriakan korban berhasil menjaring pelaku. Salah seorang warga  langsung menghubungi petugas kepolisian sehingga pelaku langsung diamankan oleh petugas yang datang untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tambun,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu uni motor merk Honda Vario milik korban, dua anak kunci leter T dan lima anak kunci sepeda motor.

Sementara itu Kapolsek Tambun, Kompol Kompol Boby Kusumawardhana mengatakan pihak kepolisian akan mengembangkan kasus penangkapan tersebut.

“Pelaku akan kita Kembangkan untuk mengungkap dengan jaringan pencurian motor yang sebelumnya berhasil ditangkap. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan sangsi hukuman 5 tahun ke atas,” kata dia. (BC)

Pos terkait