BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Jajaran anggota Polsek Cikarang berhasil membekuk 1 orang DPO spesialis pembobolan minimarket dengan inisial MA alias PTY (27).
Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Cikarang yang tengah berpatroli dipimpin Perwira Pengendali, AKP. Saiful Anwar di Kawasan Jababeka 1, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Jum’at (20/01) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dikatakan olehnya, penangkapan itu bermula dari kecurigaan anggota Polsek Cikarang saat melihat ada 3 orang pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi B 3295 FLO dengan kecepatan tinggi. Petugas, kemudian mengikuti dan memberhentikannya.
“Saat diperiksa, ternyata 1 diantara 3 orang pemuda itu merupakan tersangka kasus pembobolan sebuah minimarket yang masuk dalam daftar DPO Unit Reksrim Polsek Cikarang,” kata Kompol Puji Hardi.
Sedangkan dua pemuda lainnya, yaitu DR merupakan residivis Lapas Cipayung yang baru selesai menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang divonis 6 bulan penjara serta YS.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kepolisian mengamankan tersangka MA alias PTY serta kedua orang temannya ke Polsek Cikarang,” ungkapnya.
Ia memastikan jajaran Polsek Cikarang akan terus melaksanakan patroli sebagai upaya preventif dan represif untuk mencegah atau menindak apabila ditemukan pidana kejahatan.
“Ini semua kita lakukan demi terciptanya stabilitas keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cikarang,” kata Kompol Puji Hardi. (BC/SUT)