Kasus Penemuan Mayat di Kali Ciherang, Pasutri Jadi Tersangka

mayat irigasi kali ciherang
mayat irigasi kali ciherang

BERITACIKARANG.COM, KARANG BAHAGIA – Kasus penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan yang ditemukan warga di Kali Irigasi di Kp. Ciherang, RT 02/04 Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Rabu (08/02) lalu sekitar pukul 06.30 WIB. Pihak kepolisan Opsnal Unit 5 Subdit 3, Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah membukuk pelaku yang diduga pembunuh korban.

Korban diketahui atas nama Deston Sidabutar dan merupakan pekerja bengkel. Dua orang tersangka ditetapkan pihak Keplisian yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), yaitu Komarudin alis Komeng (32) berserta sang istri Desty Ratna (25) yang tinggal disebuah rumah kontrakan di Jl. Kp. Blokang, Kelurahan Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia.

Bacaan Lainnya

Pasutri tersebut diketahui bahwa keduanya warga Kp. Elo, RT. 001/002, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Karawang dan berniat mengambil kendaraan korban.

Awal kejadian pada tanggal 1 Februari 2017, Tersangka menghubungi korban dengan dalih akan memberikan teman wanita dari istrinya yang juga tersangka, selanjutnya tersangka Komenag mengajak meminum-minuman keras kepada korban. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 antara para tersangka dan korban sepakat bertemu di Irigasi (TKP).

Setelah pertemuan tersebut, antara korban dan tersangka Komemng bersama-sama meminum keras yang sebelumnya sudah dibeli oleh korban. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka membelakangi korban dan menusuk bagian perut sebanyak 2 kali dan bagian dada satu kali menggunakan pisau dapur, dan selanjutnya tersangka menendang kepala korban sebanyak 3 kali, hingga korban terjatuh ke dalam irigasi.

Setelah korban terjatuh kedalam irigasi, selanjutnya tersangka turun ke irigasi untuk memastikan korban sudah meninggal dan setelah korban dipastikan telah meninggal dunia, selanjutnya para tersangka meninggalkan korban dan membawa sepeda motor milik korban.

Tersangka Komarudian ditangkap pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul 18.00 WIB, di PT. SSI, Jl. Jababeka IX B, Blok. P, No. 1, Kel. Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara. saat ditangkap tersangka sedang bekerja dimana peran tersangka sebagi pelaku pembunuhan terhadap korban Deston Sidabutar.

Sedangkan tersangka Desty Ratna ditangkap pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul 18.00 WIB, di kontrakannya saat tersangka sedang menonton TV dimana peran tersangka tersebut membatu melakukan pembunuhan.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukumuan penjara seumur hidup sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Adapun barang bukti yang disita pihak Kepolisian yaitu dua Potong kaos pria warna biru dan hitam milik tersangka, satu Potong celana street wanita warna hitam milik tersangka, satu Potong kaos wanita warna pink milik tersangka, satu Potong celana Jeans warna biru milik tersangka satu Pasang sandal milik tersangka dua Unit Handphone milik tersangka, satu) Unit HT milik tersangka dan satu Unit sepeda motor milik korban. (BC)

Pos terkait