BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum 2019 tidak berubah. Jumlahnya sama dengan jumlah dapil pada pemilu 2014, yakni 6 Dapil.
Selain jumlah dapil yang tidak berubah, jumlah alokasi kursi legislatif juga tidak mengalami perubahan, yakni 50 kursi.
“Beradasarkan Keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3- Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 2.554.376 jiwa sehingga jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak 50 kursi,” kata Idham Holik usai menggelar rapat pleno Penetapan Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu 2019 di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jum’at (02/02).
Ia menambahkan, meski secara keseluruhan tidak ada perubahan untuk jumlah kursi legislatif, namun jumlahnya pada tiap dapil diusulkan berubah. Usulan perubahan itupun dibagi menjadi tiga.
Usulan pertama, Dapil I (Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu) 10 kursi, Dapil II (Cibitung dan Cikarang Barat) 7 kursi, Dapil III (Tambun Selatan) 8 kursi, Dapil IV (Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang dan Tambun Utara) 10 kursi, Dapil V (Kedungwaringin, Pebayuran, Sukatani, Sukakarya, Cabangbungi dan Muaragembong) 7 kursi, serta Dapil VI (Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Karang Bahagia) 8 kursi.
Usulan kedua, Dapil I (Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu) 8 kursi, Dapil II (Cibitung dan Cikarang Barat) 9 kursi, Dapil III (Tambun Selatan) 8 kursi, Dapil IV (Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang dan Tambun Utara) 10 kursi, Dapil V (Kedungwaringin, Pebayuran, Sukatani, Sukakarya, Cabangbungi dan Muaragembong) 7 kursi, serta Dapil VI (Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Karang Bahagia) 8 kursi.
Sedangkan usulan ketiga, Dapil I (Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu) 10 kursi, Dapil II (Cibitung dan Cikarang Barat) 8 kursi, Dapil III (Tambun Selatan) 7 kursi, Dapil IV (Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang dan Tambun Utara) 10 kursi, Dapil V (Kedungwaringin, Pebayuran, Sukatani, Sukakarya, Cabangbungi dan Muaragembong) 7 kursi, serta Dapil VI (Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Karang Bahagia) 8 kursi.
“Usulan penataan Dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 itu selanjutnya akan dilakukan uji publik untuk menyerap segala masukan dan tanggapan sebelum nantinya diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan,” kata Idham. (BC)