Jual Ribuan Tramadol Tanpa Izin, Polisi Gerebek Toko Obat di Cikarang

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA –  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi melakukan penggrebelan sebuah toko obat yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana itu, berhasil mengamankan ribuan obat daftar G dari tangan satu orang tersangka berinisial DS (31).

Bacaan Lainnya

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang sering mendatangi toko tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang,” kata Dedi melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/11).

Dedi mengungkapkan mayoritas pembeli merupakan para remaja dan pekerja yang tinggal tak jauh dari lokasi. Sebanyak 18 orang pemuda yang diduga sebagai konsumen juga turun diamankan untuk dimintai keterangannya.

“Rata-rata penggunanya adalah pelajar dan pekerja dan mayoritas dari mereka tinggal di Bekasi. Sedangkan yang baru kami tetapkan sebagai tersangka baru satu orang yaitu pengedarnya, karena sesuai dengan UU Kesehatan, yang bisa diamankan hanya pengedar saja,” tuturnya.

Polisi menyita barang bukti berupa pil Eximer 4.000 butir, Tramadol 4.343 butir dan uang Rp600.000, serta ponsel Oppo A16.

Kepada polisi, satu papan pil tramadol dijual DS seharga Rp25.000. Sedangkan pil Eximer dijual seharga Rp10.000 per 10 butir.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain berinsial K. Kasusnya akan terus kami kembangkan. Kemudian obat-obatan ini menurut pengakuannya, dalam sehari bisa laku sebanyak 8.000 butir,” ucap Dedi. (dim)

Pos terkait