BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Babelan meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial PD (22) ditangkap di Kp. Rawa Indah, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya pada Rabu (10/07) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Kompol Tata Irawan mengatakan dari tangan pria asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu, polisi menyita tiga klip bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan tiga klip bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dompet di dalam tas gemblok yang dibawanya,” kata Kompol Tata Irawan, Kamis (11/07).
Selain itu, sambungnya, petugas juga turut mengamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi B 3595 UGT serta satu unit handphone milik milik pelaku.
“Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Babelan guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dia menambahkan, penangkapan terhadap PD dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya, dimana petugas berhasil menangkap ABR di Kp. Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya beberapa jam sebelumnya.
“Dari pengakuan tersangka ABR, barang haram yang dimilikinya didapat dari tersangka PD sehingga petugas langsung bergerak untuk menangkapnya,” kata dia. (BC)