BERITACIKARANG.COM, CABANGBUNGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang pemuda berinisial WS (30) dan RS yang menjadi kurir paket narkoba berjenis ganja. Keduanya diminta oleh seorang bandar untuk mengedarkan ganja hingga ke kampung-kampung dan orang tertentu di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiyana menceritakan penangkapan keduanya bermula saat anggota Polsek Cabangbungin melakukan patroli di Jembatan Garon, Kecamatan Cabangbungin, pada Minggu (11/09) dinihari lalu.
Di lokasi ini, anggota Polsek Cabangbungin mendapati WS (30) warga Meruya, Jakarta Barat yang berprofesi sebagai juru parkir membawa sejumlah paket ganja dengan berat 150 gram
“Awal penangkapan bermula saat tersangka WS melintas di lokasi ketika petugas melakukan patroli. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket ganja dengan berat 150 gram,” kata Dedi, Kamis (22/09).
Saat diinterogasi, WS mengaku bersama temannya berinisial RS, menerima paket ganja tersebut dari seseorang yang berada di Pulau Sumatera. Orang tersebut juga meminta keduanya untuk mengedarkan ganja ke kampung-kampung dan orang tertentu di Kabupaten Bekasi.
“Kemudian kami lanjutkan pengejaran tersangka lainnya, yakni RS yang bersembunyi di Jakarta Barat. Setelah dilakukan penangkapan, langsung kami bawa ke Mapolsek Cabangbungin untuk diinterogasi,” katanya.
Polisi juga menemukan ganja kering siap edar seberat dua kilogram dari tangan tersangka RS. Barang haram tersebut kemudian dibawa untuk dijadikan barang bukti.
“Jadi kedua tersangka ini menerima paket dari bandar yang ada di Sumatera. Keduanya diupah Rp150 ribu setiap kali mengedarkan ganja. Penerima paketnya pun sudah ditentukan oleh bandar,” kata Dedi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara. (dim)