BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA –Aparat Polresta Bekasi Kabupaten menangkap dua pelaku pengedar uang palsu Jl. Raya Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (16/05).
Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombespol Awal Chairudin mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula ketika salah seorang pedagang mengaku mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribuan dari tersangka dengan inisial ‘D’.
“Pedagang ini melaporkan kepada kami dengan ciri-ciri pelakunya. Akhirnya kita intai pelaku ternyata sedang ada di Grand Wisata. Pelaku ketika ditemui sedang menemui rekannya, SS,” ujar Awal.
Menurut Awal, dari Tangan D, kepolisian mengamankan uang palsu dalam bentuk beberapa lembar kertas. D mengakui memperoleh uang palsu itu dari SS, yang dibelinya dengan perbandingan 1:4. Selain itu pihaknya mengamankan selembar amplop airmail.
“Total barang bukti upal ini sebanyak 186 lembar. Dalam bentuk 9 lembar upal pecahan 100 ribu, dan 177 lembar upal pecahan 50 ribu. Totalnya sebanyak 9.750.000 uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Jadi pelaku ini membeli uang palsunya Rp 2 juta, dan mendapatkan uang palsunya senilai Rp 10 juta,” ungkapnya.
Jelas Awal, kedua pelaku ini masih dalam tahap pemeriksaan pihaknya. Sebab, dia menduga pelaku SS merupakan salah satu anggota komplotan besar pengedar uang palsu.
“Jadi SS masih kita periksa lebih dalam. SS dan D terancam pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata dia. (DB)