BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian berhasil mengamankan 2 dari 3 orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan Wawan Kurniawan (18) warga Kp. Cibereum, RT 02/04 Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara. Salah satu tersangka tersebut berusia dibawah umur dengan AA (15) dan rekannya FS (17). Sementara satu orang lagi yaitu A berstatus DPO.
Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin menjelaskan dari hasil penyelidikan dan pengembangan penemuan mayat tersebut, anggota Reskrim Polresta Bekasi berhasil mengamankan tersangka AA (15).
“Dari hasil keterangan tersangka AA, ternyata korban telah dianiaya bersama dengan tersangka lainnya yaitu A di pemakaman umum di pinggir kali Cilemahabang pada Rabu 20 Juli 2016 dibantu FS,” kata Awal.
Adapun motif pelaku, dijelaskan Awal, adalah karena memiliki dendam kepada korban lantaran korban telah mengambil dan menjual mesin motor milik tersangka di facebook.
“Awalnya korban dijebak, para tersangka seolah-olah menjadi pembeli mesin sepeda motor yang telah dipasang di Facebook korban,” jelasnya.
Setelah korban sampai di TKP, lanjut Awal, para tersangka langsung menganiaya korban dengan cara dipukuli dan diinjak-injak serta mengikat kaki dengan tali tambang lalu menyeretnya ke pinggir kali Cilemahabang.
“Sesampainya di pinggir kali, tersangka kemudian mengikat tangan korban dengan tali serta menjerat leher korban dengan menggunakan ikat pinggang yang bertujuan untuk membunuh korban,” kata dia.
Kemudian, tersangka A mengecek hidung dan denyut nadi korban dan ternyata korban belum meninggal dunia. Tersangka A dan AA pun bersamaan melempar korban yang sudah tidak berdaya ke dalam kali Cilemahabang dan meninggalkan lokasi kejadian.
“Kedua tersangka melanggar pasal 338 KUHP Jo ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan 12 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu A,” kata dia. (BC)