BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Anggota Kepolisian berhasil menangkap AP (19), tersangka pencuri rumah kosong yang melakukan aksinya di Blok A6 No 1 Perum Bumi Waringin Indah (BWI), Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kamis (28/07) malam.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP. Endang Longla menjelaskan dalam melakukan aksinya, AP masuk kedalam rumah milik korban dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu masuk mengambil TV yang berada di dalam kamar.
“Tersangka melakukan aksinya ketika pemilik rumah pergi ke luar kota selama lima hari,” kata Endang, Jum’at (29/07) pagi.
Dijelaskan olehnya, ketika pemilik rumah pergi ke Jogjakarta, pemilik rumah yakin sudah menutup dan mengunci jendela rumahnya dengan rapat. Kemudian ketika pulang, didapati jendela rumahnya dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan. Setelah dicek, ternyata TV di dalam kamar sudah tidak ada.
Kejadian ini harusnya menjadi kewaspadaan warga Kabupaten Bekasi, khususnya yang berada di lingkungan perumahan agar dilengkapi dengan petugas pengamanan. Untuk penghuni rumah, jangan membiarkan jendal, pintu (pagar dan rumah) terbuka atau tak terkunci yang tidak diawasi. (BC)