BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 102.396 warga Kabupaten Bekasi dinonaktifkan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainarti mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk mengalihkan kepesertaan mereka menjadi PBI APBD.
“Dialihkan apabila data kependudukannya sesuai dengan data yang ada di Disdukcapil,” kata dr. Sri Enny Mainarti, Selasa (20/08).
Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Bekasi Wawan Hermawan menambahkan hingga kini pihaknya masih melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap warga Kabupaten Bekasi yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI APBN.
“Saat ini kita masih melakukan proses verifikasi dan validasi lagi. Kalau dari hasil verifikasi dan validasi oke, kita bisa langsung integrasikan menjadi peserta PBI APBD sehingga saat mereka mengakses layanan tidak tertolak,” kata dia.
Oleh karenanya, dia meminta masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebegai peserta PBI APBN bersikap kooperatif untuk mengecek status kepesertaannya serta mendaftarkan diri dan keluarganya dengan mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
“Kalau dari sisi anggaran masih memungkinkan adanya penambahan kuota PBI APBD. Karena kita itu punya kuota untuk 579.944 warga sementara sampai saat ini baru 467 ribu-an warga saja yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN dinonaktifkan per 01 Agustus 2019 lalu.
Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 warga memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini, lalu ada juga sekitar 114.010 peserta yang tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Pencabutan kepesertaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019. (BC)