BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – 154 Kepala Desa yang terpilih di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Seretak 2018 lalu direncakanan akan dilantik oleh Bupati Bekasi pada tanggal 28 September mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty mengatakan usai dilantik, nantinya ke 154 Kepala Desa terpilih itu akan mengemban tanggung jawab untuk mengelola dana desa tahap ketiga yang hingga kini belum ditransfer oleh pemerintah.
BACA : Dana Desa Tahap 3 Belum Bisa Dicairkan, Ini Penyebabnya…
“Dana transfer akan kita kita proses kalau laporan tahap satu dan dua sudah selesai. Kemudian usulan mereka (Kades terpilih-red) kepada kami untuk dana desa tahap tiga (bisa dicairkan-red) dengan lampiran surat rekomendasi kepala desa yang lama,” kata Aat Barhaty, Rabu (12/09).
Kemudian, kata dia, khusus bagi kepala desa yang baru agar memperhatikan segala utang-piutang ataupun segala bentuk biaya yang belum dibayarkan oleh kepala desa yang lama.
BACA: Sengketa Hasil Pilkades Tak Pengaruhi Jadwal Pelantikan 154 Kades Terpilih di Kabupaten Bekasi
“Honor perangkat desa dan gaji kepala desa yang lama itu juga wajib diberikan. Atau mungkin, ada kegiatan-kegiatan yang lama dan baru akan dibayarkan mengggunakan dana transfer tahap 3 itu harus diselesaikan juga supaya tidak timbul masalah baru nantinya,” kata Aat.
Sementara bagi Kades incumbent yang kembali terpilih, Aat meminta agar segera berkordinasi Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mempertanyakan apakah pelaporan pengunaan dana desa tahap satu dan dua sudah dibuat atau belum.
“Kalau belum, silahkan berkordinasi dengan Sekdesnya yang lama untuk segera membuatnya dan melaporkannya kepada kami,” kata dia. (BC)