Bulan Ramadhan, Gepeng dan Anjal Bertebaran di Kabupaten Bekasi

Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dibantu Kodim 0509/Kab.Bekasi, Polres Metro Bekasi serta Detasemen Polisi Militer Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan penertiban  PMKS di wilayah Pasar Bersih Jababeka dan area sekitar Lampu Merah SGC Cikarang Utara, Jum'at (15/03) sore.
Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dibantu Kodim 0509/Kab.Bekasi, Polres Metro Bekasi serta Detasemen Polisi Militer Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan penertiban  PMKS di wilayah Pasar Bersih Jababeka dan area sekitar Lampu Merah SGC Cikarang Utara, Jum'at (15/03) sore.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Memasuki bulan Ramadhan, kemunculan gelandangan dan pengemis (gepeng) hingga anak jalanan mulai marak di Kabupaten Bekasi. Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ini biasanya terus bertambah menjelang Idul Fitri.

BACA: Gandeng Satpol PP, Dinsos Bakal Buru Gepeng Jelang Lebaran

Bacaan Lainnya

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengakui jika saat bulan Ramadhan, jumlah pengemis, gelandangan dan anak jalanan biasanya mengalami peningkatan. Mereka biasanya berada di persimpangan lampu merah, sentra ekonomi, pusat perdagangan hingga pusat peribadatan.

“Memang fenomena pengemis ini meningkat sejak memasuki bulan Ramadhan, kita khawatir ada pengiriman ya makanya kita razia untuk dilakukan pendataan,” ungkapnya saat ditemui di sela-sela program layanan BOTRAM di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Sabtu  (16/03).

Bagi PMKS yang berasal dari luar daerah, dianjurkan agar kembali ke daerah asal, supaya tidak menjadi permasalahan sosial di Kabupaten Bekasi. Selain itu, masyarakat pun diimbau agar tidak memberikan infaq dan sedekah bagi gelandangan maupun pengemis yang di jalanan dan persimpangan jalan lampu merah.

“Kita harapkan masyarakat bisa menyalurkan bantuan sosial atau sedekah di bulan ramadan melalui lembaga-lembaga resmi seperti Baznas, masjid, surau, panti asuhan, dan sebagainya,” imbaunya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dibantu Kodim 0509/Kab.Bekasi, Polres Metro Bekasi serta Detasemen Polisi Militer Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan penertiban  PMKS di wilayah Pasar Bersih Jababeka dan area sekitar Lampu Merah SGC Cikarang Utara.

Dalam giat yang dilakukan pada Jum’at 15 Maret 2024 tersebut sedikitnya terdapat 17 PMKS yang terjaring dan beberapa diantaranya memperkerjakan anak dibawah umur. PMKS yang terjaring itu selanjutnya dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Bekasi guna dilakukan assesment dan pendataan.(dim/ded)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait