BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Karena tergiur dan ingin dibilang ‘jantan’ oleh wanita, seorang pemuda berinial YA (28) nekat mengkonsumsi narkoba.
Warga Kp. Gandong Poncol RT 02/03 Desa Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor itu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur di pelataran parkir salah satu hotel di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi pada Rabu 04 Juli 2018 kemarin sekitar pukul 02.30 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Warija menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima anggotanya dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Tambun Selatan akan ada transaksi jual beli narkoba.
“Setelah ditelusuri ternyata transaski berpindah ke daerah Setu lalu berpindah lagi ke daerah Bantar Gebang,” kata Kompol Warija, Kamis (05/07).
Setibanya di pelataran parkir salah satu hotel di daerah Bantar Gebang, petugas mendapati seseorang yang dicurigai sebagai tersangka. Dari hasil penggeledahan, tersangka menyimpan plastik bening diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,20 gram didalam bungkus rokok yang disembunyikan di saku celananya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mengkonsumsi barang terlarang itu karena tergiur ajakan wanita dan agar dibilang ‘jantan’. “Modusnya memakai sabu karena tergiur wanita,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pasal 114 sub. Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasusnya akan kita kembangkan untuk mengetahui dari mana asal usul barang terlarang tersebut,” tutupnya. (BC)