BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi meringkus NU, tersangka pelaku begal yang beraksi dengan melukai korbannya di depan pasar Sampora, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru pada Kamis 10 Desember 2020 dini hari lalu.
“Pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dan selalu membekali dirinya dengan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Rabu (30/12).
NU adalah salah satu dari empat anggota komplotan begal. “Tiga tersangka lainnya, yakni RA, SA dan DE masih kita kejar,” kata Hendra.
Mereka menggunakan dua sepeda motor untuk merampas sepeda motor yang dikendarai MAR, korbannya. MAR juga dibacok lengan kirinya saat berusaha mempertahankan sepeda motornya. NU dan kawanannya adalah tersangka begal bercelurit.
“Kasusnya sedang dikembangkan untuk mengetahu sudah berapa banyak mereka melakukan kejahatan, dimana saja dan siapa-siapa saja kelompoknya,” kata dia.
Dari kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor beserta kunci, celurit dan satu unit ponsel. NU dibidik dengan pasal 365 KUH Pidana. (BBN)