Bawa Sabu dalam Botol Sampho, YT Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

lapas-cewek
lapas-cewek

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Pusat telah menetapkan satu diantara dua wanita ABG yang diamankan kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat akan membesuk warga binaan d Lapas Kelas III Bekasi yang terletak di Jl. Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat pada Senin 05 September 2016 lalu.

BACA : Besuk Penghuni Lapas, 2 Cewek ABG Nangis Kepergok Bawa Sabu

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Bobby Kusumawardha mengatakan bahwa satu orang ABG wanita itu berinisial YT. “Hasil pemeriksaan kepolisian, YT positif berniat memasukan narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram  ke dalam lapas,” kata dia, Kamis (08/09).

Menurut dia, tersangka dalam melakukan aksinya melilit narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus dalam plastik klip transparan menggunakan lakban berwarna hitam, kemudian memasukannya ke dalam bungkus kopi sachet dan diklem dengan membakar tepinya. Setelah itu, barang haram tersebut dimasukan ke dalam botol shampo dan dibawa dengan barang bawaan lainnya di dalam tas.

“Beruntung, aksi tersangka berhasil digagalkan oleh petugas Lapas saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan,” kata dia.

Dijelaskan Bobby, YT terpaksa melakukan aksinya karena diminta oleh kekasihnya yang menjadi warga binaan dengan inisial IN yang menghuni Blok A kamar I Lapas Kelas III Bekasi dalam perkara Narkotika. Sedangkan narkotika tersebut didapat dari orang luar Lapas berinisial RD (DPO) yang dikendalikan oleh IN dari dalam lapas dengan menggunakan handphone.

“Tersangka YT terancam pasal 114 sub pasal 112 UU RI No. 35 / 2009 tentang Narkotika karena kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalm jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan pidana minimal 4 tahun penjara,” kata dia. (BC/Nay)

Pos terkait