BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin SIK mengatakan tersangka pengedar 263,5 Kg ganja yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polresta Bekasi akan dikenakan hukuman mati.
BACA : Gudang Ganja di Tegal Danas digrebek Polisi?
Pasalnya, tersangka kedapatan memiki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal semur hidup atau hukuman mati.
BACA : Soal Penemuan Gudang Ganja, Ini Komentar Kasat Narkoba Polresta Bekasi
“Kita akan jerat pelaku pengedar narkoba dengan hukuman mati dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik kepolisian,” kata Awal, Jum’at (26/08).
Kepolisian, kata dia, selain mengamankan DI (29) yang ditangkap di Jl. Raya Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat dengan barang bukti ganja seberat 1 Kg, juga mengamankan rekan tersangka yaitu S (37) dan DD (27) di sebuah kontrakan merangkap gudang ganja di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
“Dari gudang ganja itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika dengan jenis ganja sebanyak 296 bata dengan berat sekitar 264,5 Kg milik tersangka SU (DPO),” kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan milik tersangka S dan DD berupa 1 unit kendaraan merk BMW warna silver dengan nomor polisi B 1133 SM dan 1 unit kendaraan jenis Truk merk HINO warna hijau dengan nomor polisi BM 8254 DE yang digunakan untuk mengangkut ganja langsung dari Aceh.
“Kita akan menindak tegas dan memberikan hukuman berat terhadap pengedar dan bandar narkoba yang merugikan masyarakat,” tegasnya. (BC)