BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Rapid test atau tes cepat COVID-19 mulai hari ini Kamis (26/03).
Juru Bicara Pusat dan Kordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan pelaksanaan rapid test dilakukan khusus kepada orang yang masuk kategori A seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Tenaga Kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit yang menangani COVID-19.
“Rapid tes ini dilakukan untuk orang yang termasuk kategori A Yaitu seperti ODP, PDP, Tenaga Kesehatan yang kontak dengan ODP, PDP, dan dilakukan dengan mendatangi kediamannya dan Rumah Sakit yang menangani Pasien COVID-19,”ucapnya.
Alamsyah menambahkan bahwa pelaksanaan rapid tes ini akan dilakukan dengan dua tahap yaitu dilakukan secara Door to Door, dan kedua dilakukan dengan sistem Drive Thru yang rencananya akan digelar di Stadion Wibawa Mukti.
“Rapid tes akan dilaksanakan secara door to door yang dibagikan berdasarkan data ODP yang masuk per tanggal 25 Maret 2020 ke Puskesmas masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Menurutnya, dalam melakukan rapid tes ini ada beberapa rumah sakit yang akan dilibatkan, seperti sepuluh rumah sakit yang di jadikan tempat rujukan, Puskesmas Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang, dan Lemah Abang. Rapid tes ini juga akan menerjunkan sekitar 200 tenaga kesehatan.
“Untuk pelaksanaan rapid test dihari pertama, yaitu dengan sistem Door to Door, kita juga mensosialisasikan kepada petugas Puskesmas tentang bagaimana cara dan teknis penggunaan rapid tes ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan rapid tes Door to Door ini akan dilakukan ke ODP yang diisolasi di rumah masing-masing, dan akan dilakukan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas di wilayah tersebut.
“Selain ODP, untuk PDP dan tenaga kesehatan yang berada di Rumah Sakit, akan dilakukan rapid tes di Rumah Sakit masing-masing, tentunya dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menggelar rapid tes tahap kedua yang akan dimulai pada tanggal 27 Maret 2020 mendatang atau setelah pelaksanaan rapid tes tahap pertama selesai. Pelaksanaan test tahap kedua diperuntukkan bagi kategori B.
“Untuk tahap kedua rencananya dengan sistem Drive Thru. Untuk pesertanya, ditahap pertama kan kategori A, nah tahap kedua ini kita tes Kategori B, yaitu Tenaga kesehatan dan stakeholder terkait” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menerima sebanyak 1000 alat rapid tes yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (25/03) kemarin.
Alat Rapid Test berupa test pack dimana pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel darah kapiler, lalu diteteskan ke alat test pack. Pelaksanaan Rapid test ini diharapkan dapat mengetahui dan menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi. (***)