BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat keras daftar G atau yang dikenal sebagai pil koplo tanpa izin di Kecamatan Serang Baru dan Babelan diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Selasa (02/06) lalu.
“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan peredaran obat keras di dua lokasi tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Hanry PH Tambunan, Jum’at (05/06).
Di lokasi pertama, yakni Kecamatan Serang Baru, petugas menangkap dua pelaku berinisial EF (43) dan SS (24) di Jalan Irigasi, Desa Sinarjaya. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 70 butir Tramadol, 3 lembar Trihexyphenidyl, 31 plastik klip berisi masing-masing 4 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp330.000.
Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di kawasan Jalan Pondok Ungu Permai, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RF (25), warga asal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Dari tangan RF, polisi menyita barang bukti berupa 216 butir Tramadol, 124 butir Hexymer, 17 butir Trihexyphenidyl (Trihex), serta uang tunai sebesar Rp890.000.
“Para pelaku diduga menjalankan modus operandi dengan menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter. Obat-obatan ini diketahui sering disalahgunakan dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” kata Hanry.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















