BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggratiskan iuran JKN-KIS bagi 597.058 warga Kabupaten Bekasi yang terdaftar dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun depan.
Hal ini menyusul telah dilakukannnya penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2021.
“Tentu saja, dengan perjanjian ini kita sudah menganggarkan. Hal ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian Jaminan kesehatan bagi warganya. Tidak hanya terdaftar tapi juga terlayani, karena iurannya pun dicover oleh Pemerintah Daerah,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Jum’at (17/12).
Berdasarkan data, sambungnya, saat ini hampir 96,58 persen warga Kabupaten Bekasi sudah terlindungi program JKN-KIS, baik yang masuk dalam segmen PBI maupun non PBI yakni dari Pekerja Penerima Upah (PPU) atau segmen mandiri.
“Pemerintah Daerah tentunya menjamin dan memastikan seluruh masyarakat minimal 95 persen sudah terlindungi dalam program JKN,” katanya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cikarang, Nurifansyah menuturkan, PKS yang dilakukan untuk melanjutkan capaian UHC pada tahun 2020. “Dianggarkan APBD sebanyak 597.058 penduduk yang didaftarkan di kelas 3,” tandasnya.
Dia berharap program ini dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan dalam rangka mencapai UHC pada tahun 2021 mendatang. (***)