BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebar luas bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 pada Kamis (05/09). Surat tersebut merupakan hasil keputusan mahkamah partai yang mengatur kesepakatan pergantian jabatan antara Jamil dan Aboy Maulana Arief.
Usai dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, Jamil enggan memberikan keterangan perihal surat tersebut. Dirinya meminta agar hal itu tidak dibahas untuk sementara waktu. “Itu mah jangan dibahas, karena ranahnya bukan tupoksi DPRD. Kaga usah dibahas itu,” kata legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Bekasi III yang meliputi Kecamatan Tambun Selatan itu singkat.
BACA: 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Resmi Dilantik
Sementara itu, Aboy Maulana Arief membenarkan hal itu. Menurutnya, surat berita acara tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional yang digelar beberapa waktu lalu. “Oh, ia itu benar,” katanya melalui telpon saat dimintai tanggapan mengenai itu.
Perihal langkah yang akan dilakukan setelah munculnya surat berita acara tersebut, Aboy sapaan akrabnya ini menyakini, dirinya bersama rekan satu partainya itu taat hukum. Sehingga tidak perlu langkah-langkah yang dilakukan, karena hanya tinggal menunggu waktu saja.
“Insya Allah kami berdua taat atas hasil putusan Mahkamah Partai tersebut, jadi saya hanya tinggal menunggu saja sampai waktunya tiba, sambil tetap menjalankan kerja-kerja politik bersama PAN di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Diketahui, surat berita acara yang dikeluarkan Mahkamah Partai Amanat Nasional tersebut berisi tentang kesepakatan PAW antara Jamil dan Aboy Maulana Arief. Dalam surat tersebut keduanya menyepakati beberapa hal, yakni:
Pertama dalam sidang pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, telah diputuskan oleh Mahkamah Partai terjadinya paruh waktu jabatan para pihak (pemohon dan termohon) masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Kedua, adapun masa jabatan para pihak dibagi dua dalam satu periode masa jabatan DPRD Kabupaten Bekasi. Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan dijalani pertama oleh termohon yakni Saudara Jamil, dimulai dari Kamis tanggal 5 September 2024 sampai dengan Minggu, 7 tujuh Maret 2027 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Ketiga, masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi kedua akan dijalani oleh pihak pemohon yakni Saudara Aboy Maulana Arief, dimulai dari Minggu tanggal 7 Maret 2027 sampai dengan Rabu 5 September 2029 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Keempat, apabila di antara pihak pemohon dan pihak termohon tidak menjalankan kesepakatan ini, maka DPP Partai Amanat Nasional akan memberi sanksi organisasi berupa pemberhentian dengan mencabut keanggotaan dari Partai Amanat Nasional.
Berita acara kesepakatan PAW ini disaksikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Amanat Nasional dan ditandatangani langsung kedua pihak yang bersangkutan dengan materai di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2024. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS