BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bakal mengagendakan pemanggilan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub), terkait tarif angkutan umum di wilayah Kabupaten Bekasi.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Kardin mengatakan pemanggilan terhadap Dishub dilakukan guna mengetahui duduk permasalahan yang ada.
BACA: Tarif Angkot di Kabupaten Bekasi Tak Menentu
“Nanti akan kita bicarakan dengan Dishub, mereka ini kan mitra kerja kita dan memang kewenangan (soal tarif) ada di mereka, termasuk izin trayek dan lain sebagainya. Ketika ada laporan seperti ini, nanti kita akan meminta klarifikasi dari mereka,termasuk insitusi lain yang ada di dalamnya,” kata Kardin, Jum’at (01/11).
Menurut Kardin, langkah ini perlu diambil dengan harapan ada solusi dari persoalan yang ada khususnya mengenai tarif angkutan umum di Kabupaten Bekasi. “Kalau ada aturannya ya harusnya ikutin aturan kalau melanggar kan pasti ada sanksinya. Mudah-mudahan ada solusi kedepannya,” ucap dia.
Untuk diketahui, sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 550.2/Kep.199-DISHUB/2013, tarif angkot di Kabupaten Bekasi belum mengalami perubahan. Meski demikian, tarif yang diberlakukan terkadang diluar ketentuan yang ada sehingga kerap dikeluhkan sejumlah penumpang. (BC)