BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Risman Tarihoran mengatakan, dari total Rp. 1,8 miliar uang negara yang digelapkan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan 17 incinerator tahun 2013, saat ini sudah dikembalikan Rp. 1,7 miliar.
BACA: Uang Rp 1,4 M Tipikor Pengadaan Incenerator dikembalikan ke Negara
Angka total pengembalian uang negara itu berasal dari tersangka MSB (Moharmansyah Boestari) sekitar Rp 500 juta dan sisanya berasal dari rekanan proyek pengadaan mesin penghancur limbah medis.
BACA : Kajari Cikarang : Dua Bulan Lagi Kadinkes Maju Ke Meja Hijau
“Jadi dari total Rp 1,8 miliar yang diduga dikorupsi, sebanyak Rp. 1,7 miliar sudah dikembalikan oleh mereka (tersangka MSB dan rekanannya),” kata Risman usai menghadiri acara buka puasa bersama dan santunan anak yatim di Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, Senin (20/06).
Ia mengatakan meskipun para tersangka sudah mengembalikan total kerugian uang negara, proses hukum kasus ini terus berjalan dan akan dilanjutkan ke persidangan.
“Kalo membantu meringankan hukuman mungkin iya, tetapi nanti jaksa yang memutuskan. Paling lambat Agustus ini kita sudah masuk ke tahapan persidangan,” kata Risman. (DB)