Uang Rp 1,4 M Tipikor Pengadaan Incenerator dikembalikan ke Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Risman Tarihoran.
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Risman Tarihoran.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang hingga saat ini masih melakukan pemberkasan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan 17 incinerator tahun 2013.

“Masih pemberkasan soal kasus itu (dugaan tipikor pengadaan incinerator, Red). Kemudian total pengembalian uang negara dari kasus ini sudah mencapai Rp 1,4 miliar saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Risman Tarihoran.

Bacaan Lainnya

Menurut Risman, angka total pengembalian uang negara itu berasal dari tersangka MSB (Moharmansyah Boestari) sekitar Rp 500 juta dan sisanya berasal dari rekanan proyek pengadaan mesin penghancur limbah medis yang akan ditempatkan di puskesmas itu.

“Kita akan terus berusaha agar semua uang ini dapat dikembalikan. Sebab tujuan dari Undang-Undang Korupsi itu adalah pengembalian uang. Itu spiritnya. Ini memang menjadi salah satu pertimbangan saat pemutusan hukuman biasanya,” jelasnya.

Ia pun menegaskan walaupun nantinya semua pihak yang menerima aliran dana ini mengembalikan seluruh uangnya, tak akan membatalkan proses di meja hijau. “Yang pasti, proses hukum kasus terus berjalan dong. Saya terus fokus terhadap pengembalian aset recovery (pemulihan uang yang diduga dikorupsi, atau dikembalikan ke negara),” ucapnya.

Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, setiap mesin incinerator itu dihargai sekitar Rp 150 juta dengan total anggaran Rp 2,4 miliar. Namun dari nilai tersebut, Rp 1,8 miliar diduga dikorupsi. (DB)

Pos terkait