Simpan Sabu di Lemari, Dua Pria Ini Diringkus Polisi di Tambun Selatan. Ini Barang Buktinya…

Barang bukti yang berhasil diamankan di petugas kepolisian berupa 1 unit bong, 1 plastik kecil berisi sabu dan 1 bungkus rokok.
Barang bukti yang berhasil diamankan di petugas kepolisian berupa 1 unit bong, 1 plastik kecil berisi sabu dan 1 bungkus rokok.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Dua orang pemuda berinisial FNF (32) dan PA (31) diringkus jajaran Kepolisian Sektor Tambun karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap keduanya saat sedang berada di rumahnya yang berada di Gg. Ikrar 3 Kp. Legon RT 02/04 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (25/04) siang.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai bahwa di rumah tersebut ada dua pria yang sedang mengkonsumsi narkotika.

“Setelah mendapat laporan, petugas langsung ke TKP untuk melakukan pemantauan lalu masuk ke dalam rumah dan mendapati kedua tersangka.  Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan, di badannya tidak ditemukan barang bukti,” kata Kompol Rahmat Sujatmiko, Minggu (29/04).

Namun, petugas menemukan satu bungkus rokok di dalam lemari yang berisikan 1 plastik bening berisi sabu-sabu. Selain itu, petugas juga mendapati   alat hisap berupa bong dan pipet yang disimpan di dalam kamar. “Dan ternyata sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka FNF,” ungkapnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bentuk kepedulian bahwa narkoba itu berbahaya. “Narkoba harus diberantas dan proses untuk kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (BC)

Pos terkait