Simpan 52,9 Gram Ganja, Pemuda asal Cibitung Masuk Sel

Barang bukti berupa dua bungkus ganja dengan berat bruto 52,9 gram yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sukatani dari tangan RO (29) asal Kp. Cikarang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan CIbitung
Barang bukti berupa dua bungkus ganja dengan berat bruto 52,9 gram yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sukatani dari tangan RO (29) asal Kp. Cikarang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan CIbitung

BERITACIKARANG.COM, SUKATANI  – Seorang pemuda asal Kecamatan Cibitung, RO (29) terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Sukatani lantaran kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman ganja.

RO ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukatani pada Selasa (19/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB tak jauh dari kediamannya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja dengan berat bruto 52,9 gram.

Bacaan Lainnya

Kepala Unit Reskrim Polsek Sukatani, Ipda Kukuh S Utomo menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kp. Cikarang Jati, RT 01/01 Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Saat itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP dan mendapati seorang pemuda yang kami curigai,” kata Ipda Kukuh S Utomo, Kamis (21/11).

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus koran warna putih yang dibuang oleh pemuda tersebut sebelum petugas kepolisian datang.

“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan, kami kembali menemukan sebuah bungkusan diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang disimpan didalam lemari bajunya,” kata dia.

Kepada petugas, RO tak bisa mengelak dan mengakui kalau kedua bungkus ganja tersebut adalah miliknya. “Total ada dua bungkus diduga berisi ganja yang kami amankan dengan berat bruto 52,9 gram,” tuturnya.

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, RO beserta dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian dibawa ke Polsek Sukatani. “Selain mengamankan dua bungkus diduga berisi ganja dari tersangka RO, kami juga menyita satu buah handphone tersangka untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (BC)

Pos terkait