BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani menangkap FMI (23) tersangka pengedar narkoba jenis ganja.
Dari tangan warga Perumahan Villa Gading Harapan, Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara itu polisi mengamankan 3 paket ganja siap edar dengan berat bruto 10,8 gram.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menjelaskan tertangkapnya remaja pengangguran berambut gondrong ini, bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar perumahan tempat tinggal tersangka kerap dijadikan sebagai tempat transaski narkoba.
“Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, tiga paket ganja ditemukan didalam dua kotak rokok yang dibawanya dengan berat bruto 10,8 gram,” ungkap AKP Sunardi, Senin (15/07).
Selain itu, sambungnya, dari tangan FMI polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sukatani untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (BC)