Sepeda Motor Mogok, Ponsel Cewek ABG Dijambret di Cabangbungin

BERITACIKARANG.COM, CABANGBUNGIN  – Seorang cewek ABG berinisial DAS (17) menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Balaikambang Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.

DAS dijambret ketika sepeda motor yang ditungganginya mogok. Seketika, ponsel yang tengah digunakan untuk menghubungi teman agar datang menjemputnya dirampas oleh pelaku jambret yang menggunakan sepeda motor matic.

Bacaan Lainnya

“Motor korban mengalami mogok, dan korban tengah menghubungi temannya untuk datang menjemputnya. Tapi tiba-tiba handphonenya diambil (jambret),” kata Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, AKP Sukarman, Rabu (31/03).

Saat kejadian, sambungnya, korban sempat berteriak dan mengejarnya akan tetapi pelaku berhasil kabur. Warga yang mengetahui kejadian itu lalu menghampiri serta menyarankan agar korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

“Korban didampingi keluarganya lalu membuat laporan. Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban, saksi, dan menelusuri tempat kejadian perkara,” tutur dia.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial S (28) yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang jahit keliling. Pelaku tinggal di Dusun Bugis Utara Rt 010 / 002 Desa Tanah Baru Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang.

“Dari situ kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kp. Puteran Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin,” tutur dia.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi T 6951 PU dan STNK yang digunakan pelaku. Lalu satu kotak kardus handphone, dan satu unit handphone hasil curiannya.

“Dari pengakuan pelaku bisa mengambil karena ingin miliki HP korban, mau punya HP bagus terbaru gitu. Makanya saat ada kesempatan orang tidak ada yang melihat dimana situasi saat sedang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (BC)

Pos terkait