Senyum Sumringah, Warga Burangkeng dapat Ganti Untung Pembebasan Lahan TPA

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama Dinas Perkimtan menyerahkan uang penggantian pembebasan lahan kepada warga di sekitar TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, pada Kamis (13/04)
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama Dinas Perkimtan menyerahkan uang penggantian pembebasan lahan kepada warga di sekitar TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, pada Kamis (13/04)

BERITACIKARANG.COM, SETU  – Warga Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya. Sebab, mereka telah menerima uang ganti untung sebagai kompensasi atas lahannya yang terdampak.

Hal itu tampak dalam kegiatan Pemberian Uang Ganti Untung dan Pelepasan Hak Atas Tanah Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bagi perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng  di SMP Negeri 6 Setu, Desa Burangkeng, Kamis (13/04).

Bacaan Lainnya

BACA: Pemkab Bekasi Targetkan ‘Ganti Untung’ Lahan Warga untuk Perluasan TPA Burangkeng Bakal Dibayar Sebelum Lebaran

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan secara bertahap proses pembayaran ganti untung atas pengadaan tanah untuk perluasan TPA Burangkeng dilakukan. Untuk tahap awal, Pemkab Bekasi membebebaskan 6 bidang tanah dengan total luas mencapai kurang lebih 1,2 hektar senilai Rp 30 miliar.

“Total anggaran yang digelontorkan untuk pembebasan enam bidang tanah ini mencapai Rp30.077.841.000. Angka itu didasarkan atas perhitungan tim appraisal,” kata Nur Chaidir.

Chaidir mengatakan, total ada 22 bidang tanah lain yang harus dibebaskan. Lahan yang tersisa rencananya akan dibebaskan pada APBD Perubahan 2023 mendatang.

“Perluasan TPA Burangkeng masih ada 22 bidang. Untuk bidang yang belum dibayarkan rencananya memang dianggarkan kembali pada ABT (APBD Perubahan) sehingga seluruhnya bisa terealisasi tahun ini,” ucap dia.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pembebasan lahan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah menangani persoalan sampah di TPA Burangkeng yang saat ini kondisinya over load.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011—2031, luas TPA Burangkeng dibolehkan hingga 11,5 hektar. Sedangkan luas saat ini baru mencapai 8,2 hektar, atau masih tersisa 2,3 hektar.

“Berdasarkan Perda kita sebenarnya ada lahan itu totalnya 11,5 hektar. Tetapi dari 2,3 hektar yang akan kita bebaskan itu, ternyata hasil KJPP, appraisalnya lumayan harganya. Sehingga, kami baru mampu bebaskan setengahnya. Namun ini akan terus berlanjut untuk pembebasan lahan lainnya,” kata dia.

Keenam lahan yang dibebaskan ini dipilih karena lokasinya berdekatan dengan jalan. Sehingga memudahkan petugas untuk menampung sampah di lokasi baru ini. “Mulai enam bidang ini posisinya dekat dengan jalan langsung, jadi bisa langsung dimanfaatkan penampungan sampah, karena yang sekarang sudah sangat penuh,” katanya.

Dani memastikan, pembebasan lahan ini merupakan solusi jangka pendek. Ke depannya, pola pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem dumping (ditumpuk). Nantinya sampah akan diolah lebih dulu untuk dikonversi menjadi produk lain, misalkan menjadi bahan bakar, listrik maupun pupuk.

Namun, untuk menentukan teknologi yang akan digunakan masih dalam tahap kajian. “Jadi nantinya hanya residu kecil saja yang dibuang ke TPA Burangkeng ini. Kajiannya masih dilakukan. Kemudian kami pun masih harus membebaskan sedikitnya lima hektar lahan di sekitar TPA sebagai tempat untuk membangun infrastruktur teknologi ini,” ucap dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait