Pemkab Bekasi Targetkan ‘Ganti Untung’ Lahan Warga untuk Perluasan TPA Burangkeng Bakal Dibayar Sebelum Lebaran

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat bertemu dengan perwakilan warga Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu yang lahannya terkena pembebasan untuk perluasan TPA di Kantor Desa Burangkeng.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat bertemu dengan perwakilan warga Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu yang lahannya terkena pembebasan untuk perluasan TPA di Kantor Desa Burangkeng.

BERITACIKARANG.COM, SETU – Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pembayaran ‘ganti untung’ pembebasan lahan warga untuk perluasan TPA Burangkeng segera dibayarkan sebelum lebaran.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat bertemu dengan perwakilan warga Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu di Kantor Desa Burangkeng, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Terkait harga pembebasan, Pemerintah akan menunjuk tim Independen yaitu KJPP yang akan memutuskan harga tanah milik warga dari sejumlah bidang yang sudah di-plotting oleh dinas terkait. Ketika harga sudah muncul, insya allah sebelum lebaran sudah dibayar,” kata Dani Ramdan.

Dalam pertemuan tersebut, Dani juga menyampaikan apresiasi apresiasi atas keterlibatan masyarakat dalam pembebasan lahan untuk perluasan TPA Burangkeng.

“Jadi ini bukan lagi ganti rugi, tapi ganti untung karena bangunan maupun tumbuhan diatas lahan juga akan dinilai oleh pemerintah,” kata Dani.

Sebelumnya, perluasa TPA Burangkeng mulai berjalan. Rencananya, luasan lahan TPA Burangkeng yang berada di Kecamatan Setu ini ditambah 2,1 hektare dengan membebaskan lahan milik warga di sekitar TPA.

Kepala Bidang Pertanahan di Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus mengatakan proses perluasan lahan TPA Burangkeng sudah  memasuki tahapan survei pemetaan pematokan tanah bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Ada 4 tahapan dalam hal proses pembebasan lahan tanah milik warga yang berlokasi di sekitaran TPA Burangkeng yang rencananya akan diperluas. Pertama sosialisasi, kemudian yang sekarang tengah dilakukan yakni survei bersama pihak BPN dan Dinas Lingkungkungan Hidup,” kata Daniel, Rabu (25/01).

Setelah itu pihaknya akan melakukan verifikasi untuk mengetahui keabsahan pemilik asli lahan tersebut yang hasilnya diperkirakan akan keluar pada akhir Februari mendatang lalu disusul dengan hasil penilaian atau appraisal dari KJPP.

“Metode persyaratan tersebut kita lakukan mengikuti aturan dari perundang-udangan yang berlaku, kita hanya memberikan rekomendasi ke KJJP selebihnya pihak KJJP mengeluarkan hasilnya,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait